Ketentuan Pewarnaan Guiding Block Ubin Pemandu Disabilitas
Tersedianya guiding block di hampir setiap penjuru kota memang sulit direalisasikan. Meski demikian, ada jenis tempat di perkotaan sehingga harus menyadiakan akses yang mudah bagi semua penggunanya.
Pemilihan warna pada guiding block atau ubin pemandu harus diperhatikan agar maksimal pemasangannya. Sebagian tunanetra masih memiliki sisa penglihatan walaupun sangat kecil. Mereka berjalan dengan mengandalkan kekontrasan warna yang ada pada lingkungan untuk mendapatkan informasi. Dengan adanya guiding block yang kontras, mereka yang memiliki sisa sedikit penglihatan akan mendapatkan keuntungan sebuah petunjuk jalan dari kontrasnya warna ubin. Anjuran tentang kekontrasan warna ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 yang menyebutkan bahwa jalur pemandu harus menggunakan warna kuning atau jingga agar dapat dibedakan dengan ubin di sekitarnya.
Pewarnaan guiding blok dimaksudkan menghasilkan perbedaan warna yang kontras antara blok pemandu dengan permukaan sekitarnya :” gelap diantara terang” atau : terang di antara gelap”. Penentuan warna guiding blok harus memperhatikan minimal 70% kekontrasan reflaktansi cahaya antara blok pemandu dan permukaan di sekitar. Warna (berdasarkan Federal Standard 595) guiding block yang direkomendasilkan adalah
Kuning (Nomor warna 33538)
Hitam (Nomor warna 37038)
Abu-Abu (Nomor warna 36137)
Merah Bata (Nomor warna 20109)
CV Futake Indonesia menyediakan tactile/guiding block berbahan alumunium dan terdapat 2 jenis yaitu timbul garis dan timbul titik. Untuk info stock produk dan penawaran bisa menghubungi kami di :
• No. Telp (0272)5533243
• Wa Admin 1 ( 0822 2999 2299)
• Wa Admin 2 ( 0813 7799 0055)